Minggu, 26 Februari 2012

Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup di Samarinda

Dalam perspektif hukum, tata negara, negara hukum adalah negara yang menolak penggunaan kekuasaan yang tanpa kendali. Hal ini dimaksudkan agar institusi negara menjadi mesin organisasi yang bekerja efektif melalui mekanisme saling kontrol, juga adanya jaminan untuk penghormatan hak-hak dasar warga negara.

Rabu, 15 Februari 2012

Penerapan Pidana Lingkungan Hidup di Kota Samarinda

Ketersediaan sumber daya alam Kalimanatan Timur secara kuantitas ataupun kualitas sangat merata hampir diseluruh wilayah, baik berupa hutan, tambang, gas, keanegaragam hayati dan sebagiannya, sebagai modal dalam proses pembangunan yang dilakukan sekarang.

Rabu, 08 Februari 2012

Gerakan Masyarakat Samarinda Menggugat Dampak Tambang

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, hal ini yang paling essensi yang akan dilakukan gugatan oleh masyarakat dalam pemberitaan media sepekan ini di Kota Samarinda.